Diduga Korupsi Berjamaah, Pihak RSUD Praya Tegaskan Tidak Pernah Sentuh Uang Parkir

LOMBOK TENGAH – Mengungkap  dugaan korupsi parkir RSUD Praya, tidak sekedar berbicara  uang  yang didapat. Lebih dari itu,  persoalan ini harus digali mulai dari akarnya.

Sebelum lebih jauh membahas tentang tipis atau tebal amplop yang disetor, penting kita untuk memahami terlebih dahulu dasar hukum pengelolaan parkir itu sendiri.

‎Setidaknya ada empat hal yang mejadi dasar hukum pengelolaan parkir Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).

‎Pertama,  Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

‎Aturan ini memuat pedoman mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Termasuk tata cara pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan utang-piutang, serta penanganan kerugian negara

Kendati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tidak mengatur secara spesifik mengenai tata tertib operasional parkir, melainkan mengatur landasan hukum tata kelola perbendaharaan dan keuangan negara.  Pengelolaan parkir secara teknis, baik retribusi maupun pajak merupakan wewenang Pemerintah Daerah yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini adalah pedoman komprehensif yang mengatur tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Dalam aturan ini bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Termasuk di dalamnya Sekretaris Daerah (Sekda), menjabat sebagai Koordinator Pengelola Keuangan Daerah (KPKD).

Ketiga, Perpres Nomor 18 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.  Perpres ini mengatur secara menyeluruh tata cara pengadaan yang dibiayai oleh APBN/APBD.

‎Di dalamnya <span;>meliputi tahapan pengadaan barang dan jasa, cata pengadaan sampai dengan hal-hal prinsip lainnya.

‎Terakhir Permendagri 79 Tahun 2018 yang  mencakup berbagai pedoman penting dalam tata kelola BLUD. Termasuk di dalamnya mengenai pengadaan barang dan jasa.

Setelah mengetahu dasar hukum di atas, pertanyaannya sekarang adalah  apakah pengelolaan parkir RSUD  sudah seuai aturan atau tidak.

Pertama yang harus dibedah adalah jumlah cuan atau hasil parkir itu sendiri.

Dari keterangan pihak pengelola parkir RSUD Praya megaku bahwa setoran parkir per bulan sebesar Rp 18 juta. Yang mana oleh pihak rumah sakit, pihak pengelola mengaku diminta bayar di depan selama 20 bulan sebesar Rp 300 juta lebih yang ditransfer ke rekening RSUD Praya.

Keterangan tersebut sama dengan Kasubag TU RSUD Praya, H.Haramain. Pria berkumis menjelaskan, keputusan pihak RSUD meminta rekanan membayar di depan tidak lain untuk mengukur sejauhmana komitmen pengelola parkir itu sendiri. Yang mana dalam pelaksannya,  para pejabat RSUD Praya sama sekali tidak pernah bersentuhan dengan uang parkir. Apalagi sampai menerima fee sebagaimana yang diisukan saat ini, sama sekali tidak benar.

‎Ia menjelaskan, sebelum diserahkan ke pihak ketiga, parkir RSUD Praya dikelola secara mandiri. Sayangnya,  dalam perjalannya banyak terjadi kebocoran akibat ulah oknum-oknum nakal petugas di lapangan.

‎” Biasanya  kartu masuknya diakali. Sehingga uang parkir yang seharusnya masuk ke kas rumah sakit untuk kesejahteraan pegawai, justeru hilang begitu saja.  Atas dasar itu, para pejabat RSUD Praya sepakat untuk menggunakan pihak ketiga.

Pertanyaanya sekarang adalah, apakah boleh uang pembayaran parkir Rp 300 juta itu diserahkan ke kas RSUD. Sebagian pihak berpendapat, keputusan tersebut salah besar dan jelas melanggar hukum.  Karena sesuai aturan, uang parkir seharusnya diserahkan lagsung ke Kas Umum Daerah, bukan ke rekening SKPD.  Dan apa yang terjadi di RSUD Praya saat ini, menurut mereka patut dicurigai adanya indikasi korupsi. Dan kuat dugaan dilakukan secara sistematis yang melibatkan banyak pihak.

Pertanyaan berikutnya, apakah pengelolaan parkir RSUD sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai amanat pemerintah pusat. Jika tidak, lalu apa yang menjadi dasar hukum pembuatan kontrak kerja pengelolaan parkir tersebut.  Dan apakah sudah sesuai  Perpres Nomor 16  tanun 2018 dan masih banyak lagi persoalan lain terkait parkir yang butuh dikaji lebih mendalam.

Dengan berbagai  persoalan tersebut,  saat ini masyarakat pun sangat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menunjukkan taringnya dan menyeret siapapun yang terlibat di dalamnya. (Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.