LOMBOK TENGAH – Aanggota DPRD Lombok Tengah NR terus menjadi sorotan. Tidak hanya kasus dugaan penipuan, warga kini menyoroti dugaan pelanggaran disiplin politisi Golkar tersebut. Begitu juga kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah, pun ikut dipertanyakan.
Informasi yang berhasil dihimpun kabarlombok.id dari Orang Dalam (Ordal) DPRD Lombok Tengah, NR tidak pernah masuk sejak lama. Bahkan dalam beberapa agenda penting di DPRD Lombok Tengah, NR tidak pernah hadir.
Gosip Ordal menyebut, NR tidak pernah masuk kerja lantaran takut ditagih. Tidak hanya memiliki masalah dengan orang luar, NR juga diduga ada masalah sesama rekannya di DPRD Lombok Tengah.
Dalam satu diskusi bersama kanarlombok.id, salah seorang anggota dewan mengaku jadi korban NR. Ratusan juta uangnya habis dimakan NR.
” Dia tega sekali. Padahal dulu niat saya sangat tulus untuk membantu,” keluhnya.
Tindakan NR yang lalai dalam tugas tersebut kemudian mulai mendapat sorotan. Sejumlah pihak yang dimintai tanggapannya, menyayangkan sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah dan Fraksi Golkar yang sampai saat ini belum juga ada tindakan.
Menurut mereka, kehadiran anggota dewan di kantor sangat penting. Anggota dewan yang tidak masuk kerja termasuk dalam pelanggaran kewajiban. Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah merupakan pelanggaran kode etik yang termasuk pelanggaran berat. Apalagi jika dewan yang bersangkutan memiliki masalah hukum, tentu akan lebih fatal lagi.
Badan Kehotmatan selaku penjaga marwah DPRD, seharusnya sigap. Adapun yang bisa dilakukan BK mulai dari pencegahan, penyidikan sampai dengan penindakan.
Sesuai fungsinya, Badan Kehormatan bertanggungjawab melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik. Melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota dewan itu sendiri.
Selanjutnya Badan Kehotmatan bisa melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik terjadap NR.
Melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan sistem pendukung DPR.
Memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik,
memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik sistem pendukung DPRD.
Selanjutnya Badan Kehotmatan bisa menjatuhkan sanksi. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sampai usulan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap sebagai anggota dewan melalui mekanisme PAW yang umumnya berlaku jika anggota tidak hadir secara berturut-turut dalam jumlah waktu tertentu (seperti 6 kali berturut-turut tanpa alasan sah).
Namun untuk NR, banyak yang menganggap bahwa Badan Kehormatan DPRD maupun Fraksi Golkar Lombok Tengah terkesan tidak bisa berbuat banyak.
<span;>Dengan pelanggaran disiplin dan berbagai persoalan NR selama ini, Badan Kehormatan maupun partai seharusnya sudah menjatuhkan sanksi berupa pergantian antar waktu (PAW) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bukan malah membiarkan persoalan berlarut larut yang nantinya hanya akan merusak marwah DPRD itu sendiri. (Dar)





