Diduga Masih Doyan Terima Amplop, Kinerja Dewas Kembali Disorot
LOMBOK TENGAH – Polemik RSUD Paya yang saat ini mengingatkan kembali kasus BLUD yang menyeret Mantan Direktur Utama Praya, Dokter Muzair Langkir beberapa tahun lalu.
Salah satunya perihal pengawasan di RSUD Praya. Dengan berbagai polemik yang terjadi saat ini, kinerja dewan pengawas kembali dipertanyakan.
Banyak pihak yang menuding Sekda Lombok Tengah dan jajaran dewan pengawas lainnya, tidak bekerja. Namun para Dewas, sampai saat ini disuga masih doyan terima amplop honor.
Bahkan, banyak yang mencurigai dugaan permainan fee proyek di tempat itu ikut menyeret jajaran dewan pengawas.
Kinerja Dewas ini sebenarnya sudah disuarakan sejak lama. Mantan Dirut RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir bahkan pernah membeberkan bahwa jajaran dewan pengawas RSUD makan gaji buta.
Saat itu, pria kepala pelontos itu mengungkapkan bahwa pengelolaan BLUD semenjak dirinya menjabat sebagai pimpinan tidak pernah diawasi oleh Dewas. Yang mana dewan pengawas RSUD Praya berjumlah lima orang yang berasal dari ASN Pemkab Lombok Tengah.
Tidak hanya sekedar terima honor, Dewas sebenarnya memiliki peran sangat penting. Baik buruk, hitam putihnya RSUD Praya, jajaran dewan pengawas adalah pihak yang paling bertanggungjawab.
Sebab jika mengacu pada Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD pasal 12 dijelaskan apa saja yang menjadi tugas dan fungsi dari Dewan Pengawas BLUD.
Termasuk di dalamnya teknis dan Pembina keuangan itu sendiri. Mulai dari melakukan penilaian kinerja keuangan maupun non keuangan. Serta memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh pejabat di RSUD Praya.
Selain itu, dewan pengawas wajib melakukan monitoring dengan turun langsung ke RSUD Praya sesuai jumlah kupon bensin yang diterima. Pertanyaannya sekarang berapa kali dewan pengawas turun ke RSUD Praya.
Guna membenahi persoalan di RSUD Praya, sebagian masyarakat sangat berharap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya segera memanggil dan menyelidiki dugaan korupsi dan berbagai persoalan di RSUD Praya. (Bersambung)





