LOMBOK TENGAH – Pengelolaan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, semakin menarik untuk dikupas.
Selain dugaan korupsi dana parkir, kontrak pengelolaannya diduga cacat hukum.
Kepada wartawan via handphone, Jumat malam, pihak pengelola parkir RSUD Praya, Taufik mengungkapkan bahwa perusahaannya mengaku memegang kontrak selama empat tahun.
Yang mana pihaknya diwajibkan menyetor Rp 18 juta setiap bulan. Namun oleh pihak rumah sakit pihaknya diharuskan membayar uang di depan selama 20 bulan yakni sebesar Rp 300 juta lebih yang ditransfer langsung ke rekening penerimaan RSUD Praya.
Seluruh prosedur kontrak kata Taufik telah dijalankan sesuai arahan dan petunjuk pihak rumah sakit. Adapun adanya permintaan uang pelicin oleh pihak rumah sakit, pihaknya mengaku tidak tahu menahu.
Kontrak kerja pengelolaan parkir yang begitu panjang tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan. Sebagian pihak menilai bahwa kontrak tersebut melanggar hukum.
Salah seorang sumber yang tidak mau ditulis namanya mengungkapkan, pengelolaan parkir tidak ubahnya seperti proyek fisik yang harus ditender setiap tahun. Hal ini untuk memberikan ruang bagi perusahaan lain untuk ikut bersaing sehat seperti yang dilakukan pengelola pasar Renteng dan Jelojok.
Karena kontrak kerja merupakan salah satu dasar sebuah kegiatan, maka jika proses kontrak kerja pengelolaan parkir tersebut salah maka proses lainnya pun ikut salah dan melanggar hukum. Sehingga para pihak yang terlibat di dalamnya bisa dijerat secara hukum.
Sehingga untuk menemukan adanya pelanggaran hukum dalam persoalan ini, menurutnya sangat mudah. Aparat penegak hukum tidak perlu repot mengecek secara detile laporan keuangan ataupun hal lain. Cukup dengan mendalami dokumen kontrak saja, para pihak yang terlibat di dalamnya termasuk para pejabat di RSUD Praya, sudah bisa diseret ke penjara. (Dar)







