‎Kejari Loteng Diminta Usut Dugaan Pungli di  Puskesmas Mantang

LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, diminta segera mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) di Puskesmas Mantang, Kecamatan Batukliang.

‎Kepada wartawan, Senin (06/06/2026), orang dalam Puskesmas Mantang yang sesekali nyambi jadi intel honor  membeberkan  adanya potongan dana kapitasi  sebesar tiga persen setiap bulan. Besaran yang “disunat”  mulai  lima puluh sampai dengan ratusan ribu, tergantung jumlah kapitasi yang mereka terima.

Ia menuturkan,  Kepala Puskesmas Mantang, H.Sapoan beralasan  potongan tersebut untuk membiayai berbagai kebutuhan yang bersifat mendesak dan tidak terduga. Misalnya untuk kegiatan Puskesmas yang tidak dibiayai APBD.  Atau kalau  ada lembaga atau masyarakat yang mengajukan proposal  sumbangan kegiatan, diambil dari sumbangan tiga persen tersebut.  Belum lagi pungutan liar lain yang jumlahnya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Celakanya  sampai saat  pertanggungjawaban penggunaan potongan maupun potongan tersebut tidak jelas.

‎Anehnya, jika ada  kegiatan di luar pembiayaan APBD seperti santunan yatim dan lainnya Puskesmas Mantang, para pegawai masih dipungut.

Ia curiga potongan kapitasi yang sudah berjalan bertahun-tahun itu masuk kantong pribadi kepala Puskesmas Mantang.

‎Beberapa pegawai kata dia sebenarnya menolak kebijakan tidak jelas tersebut. Namun sikap tempramen dan terkesan tidak mau disalahkan  membuat mereka tidak berani bersuara.

‎” Tapi kalau Kejaksaan turun mereka pasti terbuka,” katanya.

‎Untuk itu ia meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah segera mengusut persoalan tersebut.

” Namanya sumbangan seharusnya sukarela. Kalau dipatok seperti ini jelas pungli. Jadi menurut kami Kepala Puskesmas Mantang harus segera diperiksa. Ini orang sudah tidak beres, maskkan saja ke sel biar tahu rasa,” katanya.

Sementara itu Kepala Puskesmas Mantang H.Sapoan yang dikonfirmasi membantah hal tersebut. Selama ini pihaknya tidak pernah meminta pegawai untuk mengeluarkan iuran untuk kegiatan Puskesmas atau keperluan pribadinya. Apalagi kapitasi yang merupakan hak pegawai, tidak pernah dikotak atik apalagi dipatok potongan tiga persen sebagaimana yang diisukan tersebut.  (Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.