LOMBOK TENGAH – Ketua LSM-LIDIK NTB, Sahabudin mendorong Kejaksaan Negeri Lombok Tengah segera memeriksa Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan, Supriadin.
Hal itu menyusul adanya dugaan suap dalam sejumlah proyek yang dilaksanakan di dinas tersebut sebagaimana yang disuarakan GAPENSI Lombok Tengah beberapa waktu lalu.
Menurut Sahabudin, pemanggilan Kadis yang akrab disapa pak Sopo itu penting untuk memberi kejelasan hukum bagi para pengusaha konstruksi lokal yang selama ini curiga akan adanya main mata dan main uang di dinas tersebut.
“Kami dari LSM LIDIK NTB mendukung penuh langkah GAPENSI Lombok Tengah yang telah menempuh jalur hukum. Kami mendesak Kejaksaan untuk memanggil Kadis Perkim Loteng agar ada kejelasan dan kepastian hukum,” tegas Sahabudin, Rabu kemarin.
Menurut Sahabudin, desakan ini muncul karena adanya keluhan dari anggota GAPENSI Loteng. Para anggota GAPENSI kata Sahabudin mengeluhkan sulitnya komunikasi dan kurang kooperatifnya pihak dinas terkait dalam menyelesaikan persoalan proyek di lapangan.
Pihaknya berjanji tidak akan lepas tangan dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Penegakan hukum di sektor jasa konstruksi dan perumahan, kata Sahabudin, harus profesional, transparan dan tidak tebang pilih.
Aparat penegak hukum juga diminta jangan ragu menindak jika ditemukan dugaan penyimpangan yang merugikan pengusaha dan keuangan daerah.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah merespons serius. Panggilan terhadap Kadis Perkim sangat penting untuk mengungkap fakta hukum yang selama ini belum terang. Jangan sampai ada keberpihakan yang merugikan pengusaha lokal,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah belum memberikan keterangan resmi. Begitu juga Kepala Dinas Perkim Lombok Tengah, Supriadin belum bisa dikonfirmasi. (Dar)







