‎BK-DPRD dan Golkar  Loteng Didesak Segera Sikapi Dugaan Penipuan Dewan NR

LOMBOK TENGAH – Sejumlah pegiat LSM di Lombok Tengah mendesak Badan Kehormatan DPRD  segera menyikapi dugaan jual beli Pokir yang melibatkan  dewan NR.

‎menurut mereka, tindakan NR sudah melampaui batas  dan merusak citra DPRD sebagai lembaga terhormat.

Anehnya kata mereka,  sejauh ini BK terkesan tutup mata. Bahkan ada kecenderungan  tidak berani menyentuh persoalan ini lantaran melibatkan keluarga tokoh terkemuka di Lombok Tengah.

‎Seharusnya kata mereka, begitu persoalan ini muncul ke publik, BK selaku penjaga marwah lembaga DPRD sudah bertindak. Paling tidak dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan, bukan malah membiarkannya berlarut larut dan menjadi bahan gosip di masyarakat.

‎Begitu juga partai yang menaungi NR, dinilai kurang peka. Bahkan mereka mengaku mencium adanya kesengajaan dari Partai Golkar untuk melindungi NR dari persoalan tersebut. Dengan kata lain, Golkar yang seharusnya menindak kader kader nakal seperti NR, justeru menjadi tameng atau pelindung.‎

‎Hal  itu diduga berkaitan erat dengan kepentingan politik para petinggi Golkar Lombok Tengah pada Pilkada mendatang. Diduga  segelintir oknum di Golkar  khawatir nantinya tidak mendapat dukungan dari keluarga NR. Mengingat keluarga NR konon adalah orang orang terpandang dengan jamaah yang militan walaupun dalam beberapa kontestasi politik jagoan yang diusung keluarga NR kerap keok alias kalah.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan Ketua BK DPRD Lombok Tengah belum bisa dimintai tanggapannya. Adapun NR, sejauh ini mengaku masih sibuk cari hutang dan bantuan.

‎Seperti diberitakan sebelumnya, NR harus mengembalikan uang yang sudah ia tilep sebesar Rp 230.000.000.

‎Uang ratusan juta tersebut sudah dipakai orangtua NR saat pencalonan pada Pilkada 2024 lalu. Kepada korban NR menjanjikan paket kegiatan Pokir 2026 sebagaimana kwitansi  yang dibuat dan ditandatangani sendiri olehnya.

Namun paket kegiatan yang dimaksud ternyata zonk. Yang mana proyek-proyek tersebut malah diberikan kepada kontraktor lain.

‎Karena belum bisa mengembalikan uang tersebut, pada tanggal 14  bulan Mei 2026 NR meminta waktu dua bulan sampai tanggal 14 Juli. Namun sampai dua bulan NR hanya bisa mengumpulkan uang Rp 20 juta. NR pun meminta waktu tambahan satu bulan lagi, namun belum ada kata sepakat.

Terhadap persoalan ini, korban dalam minggu ini memastikan akan mengambil langkah hukum sebagaimana kesanggupan NR dalam pernyataannya pada bulan Mei lalu. (Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.