LOMBOK TENGAH – Lambannya penyelesaian dugaan penipuan oknum anggota DPRD Lombok Tengah inisial NR menuai sorotan dari para pegiat LSM.
Kepada wartawan beberapa hari lalu, Ketua LI Tipikor NTB, M.Pahri mengungkapkan bahwa sepakterjang NR sudah sangat meresahkan. Menurutnya, kader Partai Golkar tersebut sudah sangat keterlaluan dsn sudah sepantasnya mendapat hukuman yang berat.
Selain diproses secara hukum, NR juga sudah pantas dipecat dari partai dan keanggotaan di DPRD Lombok Tengah.
Terkait adanya indikasi keberpihakan partai terhadap NR, menurutnya sangat wajar. Terlebih dengan lambannya pergerakan partai dalam menindak NR, tentu dapat menimbulkan opini beragam di masyarakat.
Namun jika itu benar, menurutnya akan sangat berdampak negatif terhadap Golkar yang menaunginya. Dan tidak menutup kemungkinan kasus NR bisa menggerus suara Golkar di Pileg maupun Pilkada mendatang.
Bahkan pria berbadan gempal itu menyebut bahwa upaya penyelamatan NR sama dengan bunuh diri bagi Golkar.
Karena selain merusak citra partai, keberadaan NR di DPRD Lombok Tengah dinilai sudah tidak bermanfaat bagi masyatakat. Bahkan cenderung akan jadi “penyakit” yang bisa merusak lembaga DPR itu sendiri.
Namun untuk memberhentikan NR dari posisinya sebagai anggota dewan, merupakan hak dan kewenangan mutlak partai. Sedangkan lembaga DPRD, menurutnya nyaris tidak memiliki peran apapun dalam proses tersebut.
” Jangan lantas melempar bola panas kasus NR ini ke DPR. Semuanya tergantung partai kok. Kalau partai memang mau tinggal dipecat saja, selesai urusan,” kata Pahri.
Untuk itu pihaknya mengingatkan DPD II Golkar agar tidak bermain api dalam persoalan ini. Jangan sampai partai yang sudah memiliki citra sangat baik ini rusak hanya lantaran keinginan untuk melindungi kader yang jelas-jelas bersalah dan bermasalah.
Sementara itu Ketua Badan Kehotmatan (BK) DPRD Lombok Tengah, H.Ahkam menegadkan bahwa kasus NR merupakan masalah personal yang tidak ada kaitannya dengan lembaga DPRD.
Untuk sanksi atau tindakan yang bisa dilakukan BK hanya pada masalah disiplin. Misalnya jika ada anggota dewan tidak pernah mengjadiri paripurna selama enam kali berturut turut, BK akan melakukan pemanggilan hingga teguran yang akan diteruskan ke partai. Sedangkan untuk sanksi apalagi berkaitan dengan pemberhentian dari keanggotaan di DPRD, merupakan hak dari partai.
” Kalau partai mau partai tinggal pecat. Untuk apa rekoendasi rekomendasi dari DPRD. Sekali lagi masalah ini ada kaitannya dengan lembaga DPRD,” pungkasnya. (Dar)






