LOMBOK TENGAH – Kasus hibah masjid agung Praya, mulai melebar. Kasus hibah milyaran tersebut berimbas pada insan Pers yang diduga mulai mendapat tekanan, salah satunya melalui melalui program kerjasama publikasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, HL.Firman Wijaya, diduga memerintahkan salah satu orang kepercayaannya di Dinas Kominfotek Lombok Tengah agar menghentikan program kerjasama dengan portal berita kabarlombok.id karena memuat pemberitaan seputar dana hibah masjid agung.
” Saya ditelpon pak Seda. Beliau menanyakan apakah kerjasama dengan Darwis bisa dihentikan,” ungkap salah seorang pejabat di Diakominfotek Lombok Tengah di Praya, Kamis (05/02/2026).
Pejabat tersebut pun meminta Kabarlombok.id agar tidak lagi memberitakan hal negatif tentang Sekda Lombok Tengah, terutama kasus hibah masjid agung Praya yang saat ini dilaporkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.
Sementara itu Sekda Lombok Tengah yang dikonfirmasi belum memberikan penjelasan apapun.
Beberapa wartawan yang mengetahui informasi seputar ancaman pemutusan kontrak kerjasama tersebut pun mengaku menyayangkan hal tersebut. Jika informasi itu benar, Sekda Lombok Tengah jelas telah melanggar Undang-undang Pers. Karena apapun dalihnya, kebebasan Pers telah dijamin Undang-undang. Kalaupun ada kekeliruan dalam pemberitaan, yang bersangkutan bisa menggunakan hak jawab ataupun cara lain yang diatur dalam Undang-undang Pers.
” Mudah mudahan ini tidak benar. Tapi kalau benar, ini sama saja dengan menghalangi kebebasan Pers dan bisa dipidana,” kata beberapa wartawan yang enggan dipublikasikan namanya. (Dar)






