Digaji 200 Ribu, Puluhan Nakes Paruh Waktu Ngadu ke Dewan

LOMBOK TENGAH – Puluhan tenaga kesehatan (nakes) paruh waktu mendatangi Kantor DPRD Lombok Tengah untuk menyampaikan keluhan terkait kesejahteraan mereka yang dinilai jauh dari kata layak. Dengan beban kerja yang cukup tinggi serta risiko yang besar, mereka mengaku hanya menerima honor sekitar Rp200 ribu setiap bulan.

Dalam audiensi yang diterima Komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani, para nakes menegaskan bahwa tugas yang mereka jalankan berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat, bahkan menyangkut keselamatan pasien.

Selain persoalan rendahnya upah, para nakes juga mempertanyakan dasar regulasi penetapan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka berharap pemerintah daerah dapat lebih transparan serta menghadirkan kebijakan yang berpihak pada tenaga kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal aspirasi para nakes hingga mendapatkan solusi yang adil.

DPRD Lombok Tengah berjanji akan segera memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Kesehatan, guna membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.

Meski demikian, DPRD juga mengakui bahwa kondisi keuangan daerah saat ini menjadi salah satu tantangan dalam melakukan penyesuaian anggaran.

Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Lombok Tengah menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait kenaikan upah. Kebijakan yang ada masih menyesuaikan dengan kondisi anggaran daerah yang sedang mengalami efisiensi.

DPRD Lombok Tengah memastikan akan terus mengawal aspirasi para tenaga kesehatan paruh waktu hingga ada kejelasan. Di sisi lain, para nakes diharapkan tetap menjalankan tugas secara profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.