Diduga tidak Beres, LI Tipikor Dorong APH Usut Pengelolaan Dana BAZNAS Loteng

oleh -127 Dilihat

LOMBOK TENGAH – Ketua Lembaga Investigsi Tindak Pidana Korupsi (LI-Tipikor), Sapari mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Tengah. Pihaknya menduga pengelolaan dana umat di instansi tersebut tidak beres, rawan dikorupsi dan disalahgunakan.

Pria berambut gondrong ini menjelaskan, alokasi dana Baznas Lombok Tengah banyak yag tidak sesuai kaidah agama, melainkan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. Dana milyaran yang dikelola oleh mayoritas tokoh beken itu kata dia, diduga dihambur-hamburkan untuk pencitraan dan memuaskan birahi politik kelompok tertentu.

Misalnya, bantuan dana untuk mensponsori kegiatan non keagamaan yang seharusnya tidak layak menerima sumbanga, masih banyak dijumpai.

Padahal suntikan dana yang diterma Baznas Lombok Tengah setiap tahunnya mencapai milyaran rupiah. Belum lagi iuran yang dibebankan kepada pegawai, jumlahnya tidak sedikit.

Di satu sisi, laporan penggunaan dana Baznas Lombok Tengah menurutnya terkesan tertutup.

” Berapa dan kemana dana umat selama ini kan tidak jelas,” kata Pahri di Praya, Selasa (10/02/2026).

Struktur kepengurusan Baznas yang didominasi tokoh agama, juga diduga hanya sebagai “tameng” agar masyarakat segan mempersoalkan berbagai ketidakberesan yang terjadi di dalamnya.

” Tahun ini saja kalau tidak salah dana hiba untuk Baznas mecapai Rp 500 juta. Jadi sangat tepat kalau APH segera memeriksa laporan keuangan dan memanggil para komisioner Baznas agar semuanya mejadi terang benderang,” tegasnya.

Pihaknya pun mengaku sudah mengumpulkan informasi maupun data terkait dugaan penyalahgunaan dana di Baznas Lombok Tengah.

” Kami sedang kumpulka lebih banyak data. Kalau sudah cukup bukti, persoalan ini akan kami bawa ke Kejasaan Negri (Kejari) Lombok Tenga,” pungkasnya.

Semetara itu beberapa Komisioner Baznas Lombok Tengah, TGH.Mala Syar’i yang dikonfirmasi via handphone, Selasa (10/02/2026) membantah semua tudingan tersebut. Penyaluran berdasarkan garis hukum syariat dan tidak menggunakan dalil kebijakan apapun.

Ia menjelaskan, dana Baznas selama ini disalurkan kepada 6 golongan dari 8 ashnaf sesuai yang ditentuka dalam syariat Islam tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Begitu juga degan laporan penyaluan dana, dilakukan secara rutin secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, provinsi sampai ke Baznas pusat.

Namun jika ada yang menemukan adanya kekeliruan, pihaknya berharap agar dikonfirmasi ke Baznas untuk dicaritahu kebenarannya. (Dar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.