Pemkab Loteng Dukung Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

KABARLOMBOK -Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., dalam rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Rabu (11/6/2025).
Dalam sambutannya, Nursiah memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Lombok Tengah yang mengusulkan ranperda tersebut, yang dinilai sebagai bentuk kemitraan harmonis antara legislatif dan eksekutif demi kepentingan masyarakat.
“Ranperda ini memberi makna mendalam dalam upaya kita memajukan keberadaan pesantren di daerah. Ini adalah langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas bagi pembinaan serta pengembangan pesantren,” ujar Nursiah
Ranperda yang terdiri atas 6 bab dan 18 pasal ini dianggap cukup komprehensif. Di dalamnya mengatur prinsip-prinsip fasilitasi penyelenggaraan pesantren, mulai dari tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan tanggung jawab pesantren, hingga mekanisme pemberian fasilitasi, pembinaan, pengawasan, serta pendanaan.
Wabup juga menyebut bahwa peraturan ini penting untuk menjadikan Lombok Tengah sebagai kabupaten yang unggul dalam pengembangan potensi pesantren.
“Kami mendorong agar pembahasan teknis lanjutan segera dilakukan. Pemerintah siap berkolaborasi untuk menyempurnakan substansi teknis dari ranperda ini agar bisa diterapkan secara efektif,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Nursiah menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD atas kemitraan yang terjalin, sembari berharap proses legislasi ini berjalan lancar demi kemajuan dunia pendidikan berbasis pesantren di Lombok Tengah.
“Semoga Allah SWT meridai setiap langkah kita dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Gumi Tatas Tuhu Trasna,” tutupnya.(Dar/ADV)