LOMBOK TENGAH

BLK dan Kejari Latih Mantan Napi dan Tersangka

KABARLOMBOK – Sebanyak sepuluh mantan tersangka dan narapidana (Napi) kasus yang diselesaikan melalui restorative justice mengikuti pelatihan keterampilan di Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Lombok Tengah. Program pelatihan tersebut merupakan kerjasama BLK dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Tidak hanya mantan tersangka, para warga yang kini menjadi narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat juga ikut diberikan pelatihan.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait menyampaikan bahwa para mantan tersangka dan narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat dan masih menjadi pengawasan kejaksaan ini mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi di BLK Lombok Tengah.

“Kegiatan pelatihan ini merupakan wujud sinergitas antara Kejari Lombok Tengah bersama Disnakertrans. Pelatihan kerja diadakan sejak 24 April sampai 26 Mei 2025 nanti yang menyediakan 11 jenis pelatihan keterampilan, antara lain tata rias, las, hidroponik, service sepeda motor dan lainnya,”ungkap Nurintan M.N.O Sirait.

Dalam program pelatihan kerja ini, Kejaksaan mengirimkan 10 orang peserta yang merupakan mantan tersangka yang kasusnya diselesaikan melalui restorative justice, serta narapidana yang tengah menjalani pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Kejari Lombok Tengah.

“Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pemahaman, dan sikap positif peserta agar menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang dapat berkontribusi bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bahkan Negara,”tambahnya.

Keterampilan tersebut diharapkan menjadi bekal untuk memasuki dunia kerja atau berwirausaha, sehingga mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan pribadi serta keluarga. Pihaknya juga optimis kegiatan pelatihan kerja ini akan memberikan dampak yang luas, karena kegiatan ini diadakan berangkat dari rasa kepedulian bersama.

“Terutama dalam mewujudkan program dan cita-cita pemerintah untuk membangun indonesia dari daerah serta mewujudkan Asta Cita yang ditetapkan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),”tambahnya.

Dengan meningkatnya kompetensi para peserta pelatihan dan terbukanya kesempatan kerja yang lebih baik maka membuat para peserta tidak terlibat hal yang melanggar hukum. “Diharapkan tidak ada peserta yang terlibat tindak pidana atau perbuatan tercela lainnya dengan motif kesulitan ekonomi,”harapnya. (Dar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button