Ganti Rugi Warga KEK Tahun 2022 Diduga Dikorupsi

KABARLOMBOK – Dana ganti rugi 120 kepala keluarga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika tahun 2022, diduga dikorupsi.
Dugaan korupsi tersebut menyusul penarikan dana dari rekening penerima yang diduga dilakukan Dinas Perkim Lombok Tengah.
Data dan informasi yang berhasil dihimpun Kabarlombok, untuk dana tali asih warga terdampak proyek pengembangan KEK Mandalika saat itu, Pemkab Lombok Tengah dan PT.ITDC mengalokasikan dana satu milyar lebih. Yang mana masing-masing KK mendapatkan jatah tali asih sebesar Rp 15.000.000.
Namun dana tersebut diduga ditarik kembali dari rekening Bank NTB. Dan setelah ditelusuri, penarikan tersebut diduga atas perintah atau permintaan Dinas Perkim Lombok Tengah.
Terkait hal tersebut, sejumlah aktivis akan melaporkan pemerintah daerah ke Polres Lombok Tengah.
Namun sampai saat ini pihak Dinas Perkim Lombok Tengah belum bisa dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut. (Dar)