LOTENG- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) saat ini masih terus menggodok rencana penghapusan atau pemutihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2) yang nilainya mencapai sekitar Rp82 miliar lebih. Rencana itu pun disambut baik kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Dengan catatan, memprioritaskan warga berpenghasilan rendah.
“Bagi warga yang berpenghasilan tinggi dan memiliki aset berupa tanah dan bangunan dalam jumlah yang banyak kami minta tetap ditagih,” tegas anggota Komisi II DPRD Loteng H. Supli, S.H., kepada Suara NTB, awal pekan kemarin.
Bahkan ke depan pihaknya mengusulkan bagi warga yang memiliki tanah dengan luasan yang tidak begitu luas hanya 2 atau 3 are saja dengan penghasilan yang pas-pasan, sebaiknya dibebaskan dari beban PBB-P2. Tidak perlu lagi membayar PBB-P2 setiap tahunnya. Pemerintah daerah tinggal fokus mengurus wajib pajak dengan jumlah aset yang banyak, sehingga kerja-kerja penagihan bisa lebih maksimal.
Lebih lanjut Supli mengatakan, momen penghapusan tunggakan PBB-P2 tersebut hendaknya juga menjadi kesempatan untuk melakukan penataan dan up date wajib pajak. Karena pihaknya melihat data wajib pajak dan objek pajak banyak yang sudah tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal-hal seperti itulah yang kemudian menyebabkan banyak tagihan PBB-P2 yang tidak tertagih.
“Memang butuh kerja keras untuk menyelesaikan persoalan tunggakan PBB-P2 ini. Tapi kalau ini bisa ditangani dengan baik, maka itu bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau PAD sudah naik, maka kemandirian fiskal daerah tentunya juga semakin baik,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Loteng Hj. Baiq Aluh Windayu melalui Kabid. Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Loteng L. Jaya Prana, mengatakan kalau proses penghapusan tunggakan PBB-P2 masih menunggu regulasi. Di mana pihaknya sudah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan penghapusan tunggakan PBB-P2 tersebut. Perbup-nya saat ini masih proses evaluasi di Biro Hukum Setda NTB.
Dalam Perbup tersebut sudah secara lengkap mengatur tahapan dan mekanisme penghapusan tunggakan PBB-P2. Termasuk kriteria tunggakan PBB-P2 yang bisa atau boleh dihapus.
“Soal kemudian ada usulan-usulan kriteria PBB-P2 yang mana saja yang bisa dihapus nanti akan kita lihat dan sesuaikan dengan perbup yang ada,”imbuhnya.(Dar)






