Persyaratan PPPK Diduga Dimanipulasi

KABARLOMBOK – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali disorot. Diduga adanya manipulasi data terkait persyaratan pengalaman kerja minimal 2 tahun yang wajib dipenuhi oleh pelamar, sebagaimana diatur dalam KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024.

Hal ini dipicu dengan Terbitnya SK PPPK Paruh Waktu dengan Nomor : 800.1.2.2/PPM.01.335/BKPSDM Tanggal 11 September 2025,dari SK tersebut sebanyak 4691 peserta PPPK yang diterima, Secara Logika sangat Tidak mungkin ribuan orang Masa Kerjanya Lebih dari 2 Tahun, Beberapa sumber internal menyebutkan, terdapat sejumlah tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang belum memenuhi syarat pengalaman kerja 2 tahun secara terus-menerus, namun tetap dapat mengikuti seleksi PPPK tahun ini. Dugaan praktik manipulasi ini diduga dilakukan dengan cara merekayasa dokumen administrasi, termasuk surat keterangan kerja dan daftar hadir.

“Harusnya mereka belum bisa ikut karena masa kerjanya belum cukup. Tapi entah bagaimana, datanya bisa masuk dan lolos verifikasi,” ungkap Ketua GASPERA NTB.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses rekrutmen PPPK, yang seharusnya transparan dan bebas dari praktik kecurangan. Apabila terbukti benar, dugaan manipulasi data ini berpotensi merugikan peserta lain yang memenuhi persyaratan secara sah.

Sementara itu, pihak instansi terkait hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lombok Tengah yang dikonfirmasi hanya menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi berkas dan akan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran.

“Jika ada data yang terbukti dimanipulasi, tentu akan kami batalkan kelulusannya. Proses seleksi harus sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan banyak pihak, Terutama di OPD besar yaitu Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD Praya, Sekertariat Daerah karena aturan minimal 2 tahun pengalaman kerja merupakan syarat penting untuk menjaga kualitas dan profesionalitas aparatur pemerintah. Pengawasan ketat dari instansi terkait dan transparansi proses seleksi PPPK diharapkan dapat mencegah terulangnya dugaan manipulasi serupa.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.