Pengisian Kursi Pimpinan dan PAW DPRD Loteng, Fraksi PKS Usulkan Dono Kasino Indro

KABARLOMBOK – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) telah menerima secara lengkap tiga usulan Penganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi tiga kursi DPRD Loteng yang lowong. Masing-masing dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ditambah satu usulan nama untuk posisi Wakil Ketua DPRD Loteng yang juga kosong pasca wafatnya H. Lalu Ahmad Rumiawan, S.Sos., bulan Mei 2025 lalu.

Dari empat usulan yang masuk tersebut, yakni usulan PAW dari PKS, yakni mengusulkan Dono Kasino Indro menggantikan posisi Mahruf yang terlibat kasus hukum. Ada juga usulan nama Wakil Ketua DPRD Loteng yang baru saat ini sudah diajukan ke Gubernur NTB untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya. Sementara dua usulan PAW dari PPP dan Partai Golkar masih menunggu hasil kajian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Loteng.

Sekretaris DPRD Loteng Suhadi Kana, S.Sos.M.H., saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin, 22 September 2025 membenarkan kalau pihaknya sudah menerima usulan nama PAW serta calon Wakil Ketua DPRD Loteng dari Partai Golkar. “Kalau usulan PAW dari PKS dan Wakil Ketua DPRD Loteng sudah clear. Sekarang prosesnya tinggal menunggu terbitnya SK Gubernur saja,” sebutnya.

Menurutnya, PKS mengusulkan nama Dono Kasino Indro sebagai PAW untuk menggantikan posisi Mahruf yang terlibat kasus hukum. Adapun Partai Golkar mengajukan nama Lalu M. Akhyar sebagai calon Wakil Ketua DPRD Loteng menggantikan (alm) H. Lalu Ahmad Rumiawan.  Sedangkan PPP mengajukan nama H. Jumendan sebagai PAW menggantikan posisi Lalu Nursa’i yang telah dicopot setelah kasus penggunaan ijazah palsu.

‘’Satu lagi PAW dari Partai Golkar untuk menggantikan (alm) Lalu Erlan, nama yang diusulkan yakni Rosidi.  Dua nama ini sedang kita mintakan kajian dari KPU (Loteng),” ujarnya.

Disinggung terkait adanya penolakan terhadap pengusulan H. Jumendan sebagai PAW dari PPP, Suhadi Kana menegaskan kalau hal itu bukan menjadi ranah kewenangannya. Pihaknya hanya menerima usulan nama PAW dari partai politik untuk kemudian diproses sesuai aturan dan tahapan yang ada.

“Soal itu (penolakan usul PAW PPP) bukan ranah kami. Kami hanya menerima usulan dan memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku. Kalau pun ada perubahan nama usulan, itu kembali kepada partai politik yang bersangkutan,” tandasnya

Untuk proses PAW maupun pengisian unsur pimpinan sudah ada jelas regulasinya. Awalnya partai politik mengusulkan nama PAW atau calon unsur pimpinan ke DPRD Loteng. Kemudian DPRD Loteng meminta kajian dari KPU Loteng, untuk memastikan nama yang diusulkan memang memenuhi ketentuan. Baru setelah itu DPRD Loteng mengajukan ke Gubernur melalui Bupati Loteng.

Setelah SK Gubernur terbit baru kemudian DPRD Loteng menyusun jadwal pelantikan anggota DPRD atau pimpinan DPRD Loteng tersebut. ‘’Jadi untuk pelantikannya nanti bisa saja bersamaan atau bisa juga terpisah. Tergantung lama tidaknya penerbitan SK dari Gubernur NTB,’’ ujarnya.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.