KABARLOMBOK – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dispar) Lombok Tengah, Lalu Sungkul, menuding Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkhianat.
Tudingan tersebut dipicu adanya surat keputusan bersama pelaku usaha Blue Tourisem Ombak Ekas yang dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Lombok Timur beberapa hari lalu.
Kepada wartawan, Minggu (07/07/2025), Lalu Sungkup menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin yang tercantum dalam surat kesepakatan tersebut.
Antara lain, setiap pengunjung yang lewat laut diwajibkan drop in (lepas jangkar) ditempat yang ditentukan.
Setiap pengunjung wajib melalui pos pelayanan Pariwisata Terpadu yang disiapkan oleh
Pemda Lombok Timur.
Pengunjung diwajibkan drop out surfing ke Ombak Ekas dengan menggunakan perahu
nelayan Ekas (Boat Man Ekas). Pengunjung bermain surfing dengan durasi waktu yang telah ditentukan yaitu 2 jam maksimal.
Pengunjung hanya boleh bermain di zona yang sesuai dengan skill.Demi keselamatan pemain surfing wajib menggunakan peralatan standar surfing internasional.
Semua peselancar yang berselancar di Ekas harus menghormati dan memprioritaskan peselancar yang menginap di Ekas.
Anehnya, semua yang tertuang dalam surat tersebut tidak pernah disepakati dengan Pemkab Lombok Tengah.
Ia menjelaskan, tanggal 30 Juni 2025 pihaknya memang telah melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha surving termasuk Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur di salah tempat di Rarang.
Namun dalam pertemuan tersebut pihaknya merasa tidak pernah menyepakati keputusan apapun.
Pertemuan tersebut sebatas diskusi lisan biasa dalam rangka meredam polemik antara pelaku usaha surving Lombok Tengah dan Lombok Timur yang terjadi belakangan ini.
” Tidak mungkin kami berani mengatur sesuatu yang tidak menjadi kewenangan kami. Karena pengelolaan kawasan laut merupakan kewenangan mutlak pemerintah provinsi,” jelasnya.
Namun anehnya, Pemkab Lombok Timur justeru mengeluarkan aturan sepihak dan menarasikan seakan akan hal tersebut telah disepakati oleh Pemkab Lombok Tengah. Hal tersebut menurutnya merupakan bentuk pengkhianatan dan tidak sesuai dengan pertemuan Rarang.
Agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar, pihaknya meminta agar usaha surving di Teluk Ekas ditutup sementara waktu oleh pihak berwenang dalam hal ini TNI meminta Angkatan Laut (AL) sembari menunggu keputusan Pemprov NTB sebagai pemegang hak pengelolaan kawasan laut. (Dar)





