KABARLOMBOK – Rumitnya proses perizinan masih menjadi keluhan di Lombok Tengah. Calo perizinan dan pungutan liar, masih banyak dijumpai sampai saat ini.
Untuk Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) misalnya, tidak jarang pemohon diminta mengeluarkan uang puluhan juta. Biaya tersebut di luar biaya resmi yang ditentukan pemerintah daerah.
Data yang berhasil dihimpun kabarlombok.id, pemohon diduga menyetor uang sejumlah Rp 6 juta. Uang dikirim ke rekening BCA milik MI yang diduga merupakan salah seorang pegawai di Kantor Perizinan.
Tidak sampai disitu, oknmun tersebut juga kembali meminta uang sejumlah Rp 24 juta hanya sekedar untuk validasi PBG. Yang mana proses validasi sendiri dilakukan oleh Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Lombok Tengah.
Celakanya, sebagian pegawai di Dinas Perizinan juga mengetahui terkait praktek pungutan liar tersebut. Bahkan salah seorang staf mengungkapkan bahwa praktek pungli tersebut diketahui oleh Kepala Dinas.
Ia mencontohkan, jika pemohon diarahkan untuk menghubungi orang orang tertentu, besar kemungkinan ada hal-hal yang belum dibahas. Walaupun tidak jelas pembahasan yang dimaksud, namun ia meminta agar pemohon lebih peka dan memahami maksud yang tidak tersirat deri perintah kepala dinas tersebut.
” Biaya resmi sudah dibayar. Tapi kalau masih seperti ini berarti ada sesuatu, ngerti laaah” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perizinan, H.Jalaludin membantah tudingan tersebut.
Kepada wartawan, Senin (30/06/2025), Jalal menegaskan bahwa seluruh proses perizinan saat ini sudah dilakukan secara online. Sehingga adanya pungutan liar, menurutnya sangat tidak mungkin terjadi.
Namun demikian pihaknya tidak menampik jika ada saja pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dengan “menjual” namanya selalu Kepala Dinas Perizinan.
Pihaknya pun mengaku tidak pernah memerintahkan siapapun meminta uang kepada pemohon izin.
” Itu fitnah, kasi tahu saya siapa orangnya biar langsung kita tindak,” pungkasnya. (Dar)
Untuk menghindari pungutan liar, pihaknya mengimbau masyarakat agar mengurus izin secara langsung tanpa melalui calo. Yang mana proses perizinan saat ini sudah sangat mudah diakses oleh masyarakat.
” “Kalau syaratnya sudah dipenuhi, tinggal saya validasi. Dan untuk validasi hanya butuh dua menit, tidak ribet apalagi sampai harus keluar biaya tambahan. Jadi isu ini sama sekali tidak benar,” pungkasnya. (Dar)







