Oknum Anggota DPRD Loteng Fraksi Gerindra Diduga Jadi Beaking Kasus Tanah

KABARLOMBOK – Sengketa lahan antara Amaq Sujar dan HM.Talib semakin melebar. Perkara tersebut kini bahkan menyeret Anggota DPRD Lombok Tengah, HM.Nasip.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Nasip diduga sebagai pihak yang berada di belakang Amaq Sujar. Anggota DPRD Lombok Tengah dua periode tersebut diduga sebagai dalang kekisruhan yang terjadi saat ini.

Namun saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/07/2025), Nasib membantah tudingan tersebut.

Ia mengaku tidak memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut. Nasip bahkan mengaku tidak akan tega menjadi penyebab perpecahan antara dua keluarga yang selama ini baik dan ia kenal baik tersebut.

Isu keterlibatannya dalam perkara tersebut pun sudah diklarifikasi ke Kapolsek Batukliang, IPTU. Reza.

” Tadi saya datang ke Polsek untuk menjelaskan bahwa isu miring ini tidak benar,” jelasnya.

Politisi Partai Gerindra itu  pun meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak membuat isu-isu negatif yang nantinya hanya akan semakin memperkeruh keadaan.

Keterlibatan HM.Nasip dalam persoalan ini sebenarnya sudah tercium sejak lama.

Bulan Juli lalu, Nasip dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah atas dugaan pemalsuan dokumen kasus jual beli tanah di wilayah Desa Presak.

Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan nomor surat STPP/155/VI/2025/SPKT/RES LOTENG/POLDA NTB. M. Syarifudin SH.,MH., selaku penasihat hukum dari pihak pelapor, membenarkan adanya laporan tersebut.

Nasip diduga memalsukan dokumen surat jual beli tanah saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Presak pada tahun 2010 silam.

M.Syarif selaku kuasa hukum HM.Talib, mengungkapkan bahwa dugaan pemalsuan dokumen tersebut bermula ketika Nasip menerbitkan surat jual beli tanah yang tercatat dalam register tahun 2010.

Namun, kejanggalannya adalah pihak penjual yang tertera dalam surat tersebut diketahui telah meninggal dunia pada tahun 2009. Saat itu, Nasip adalah Kepala Desa yang berwenang dan bertanggung jawab atas penerbitan surat jual beli tersebut.

“Surat jual beli tersebut adalah produk Desa, dimana selaku pemegang kebijakan dalam menerbitkan surat jual beli tersebut. Untuk itu, saya sebagai Kuasa Hukum dari pihak korban menyampaikan bahwa kami merasa dirugikan dengan adanya surat tersebut dan ingin membongkar manipulasi atas pemalsuan dokumen yang menguntungkan pihak tertentu,” jelas Syarif.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Satreskrim Polres Lombok Tengah. (Dar)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.