LOTENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD setempat mulai membahas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah di Praya, Selasa mengatakan perangkat daerah merupakan unsur pembantu kepala daerah dan DPRD untuk mewadahi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Pembentukan perangkat daerah tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah,” katanya.
Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kata dia, pemerintah daerah telah membentuk dan menetapkan perangkat daerah Kabupaten Lombok Tengah melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam perkembangannya, menurut dia, perangkat daerah Lombok Tengah sejak mulai berlakunya peraturan daerah tersebut terdapat kebijakan berupa peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah pusat yang berdampak pada berlakunya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 dimaksud, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan/atau penataan kembali dalam rangka memperkuat peran dan kapasitas kelembagaan perangkat daerah.
“Serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini pemerintah daerah bersama DPRD telah melakukan perubahan atas kondisi tersebut yaitu dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” katanya.
Baca juga: Ranperda rumah susun Lombok Tengah wujudkan rumah yang layak huni
Namun seiring dinamika pemerintahan saat ini terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ternyata terdapat beberapa hal yang perlu untuk dilakukan penyesuaian.
“Di antaranya penyesuaian status Rumah Sakit Umum Daerah Praya dari C menjadi tipe B, penyesuaian Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan penyesuaian tipe Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.(Dar)







