Dewan Soroti Ketimpangan Pembangunan di KEK Mandalika

KABARLOMBOK – Masifnya pembangunan di kawasan Mandalika kembali menjadi sorotan Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Pembangunan yang pesat, khususnya di kawasan perbukitan, dinilai belum diimbangi dengan tata kelola yang baik.

Akibatnya, ketidakseimbangan antara daya dukung lingkungan dan perkembangan pariwisata semakin terasa, yang berkontribusi terhadap bencana alam seperti banjir bandang yang terjadi sejak 2022.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Murdani menekankan pentingnya pengawasan lintas sektoral dalam perizinan dan tata kelola pembangunan.

Anggota DPRD terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Jonggat-Pringgarata ini menyatakan bahwa di satu sisi, percepatan pembangunan pariwisata sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa lingkungan tidak terus-menerus dieksploitasi tanpa kendali.

“Di satu sisi kita menginginkan ada kemajuan pesat di pengembangan pariwisata, tapi dilain sisi lingkungan juga harus dikendalikan supaya dia tidak terus-menerus di gerus diambil bukit dan segala macamnya sehingga itu menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang,” ujar Murdani Kamis (21 Agustus 2025).

Lebih lanjut, politisi dari Partai Nasdem ini menyoroti masih banyaknya bangunan, termasuk villa, yang berdiri tanpa izin resmi. Mereka meminta pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.

Jika bangunan tersebut masih bisa diadaptasikan sesuai regulasi, pemilik harus segera mengurus perizinan agar statusnya menjadi legal. Namun, jika terbukti melanggar tata ruang, maka pemerintah daerah harus bertindak tegas dengan melakukan penertiban.

“Kalau memang mereka tidak mau di tertibkan tidak mau ikut aturan, misalkan kalau dia sudah bangun ini apakah dia bisa diadaptasikan dengan tata ruang yang sudah ada, kalau sudah diadaptasikan ya kita dorong mereka urus izinnya supaya dia legal tidak lagi ilegal,” jelasnya.

“Tapi jika dia misalkan melanggar tata ruang kita minta pemerintah untuk tegas menertibkan jangan satu bangunan kita tertibkan tapi justru berdampak keseluruhan kesinambungan pembangunan pariwisata ,” jelasnya lagi.

Pemerintah daerah diharapkan segera membentuk satuan tugas (satgas) lintas sektoral untuk memastikan tata kelola pembangunan yang lebih terintegrasi.

Satgas ini diharapkan dapat mengawasi perizinan, memastikan dampak lingkungan tetap terkendali, serta memberikan sanksi bagi pelanggar.

“Pembangunan yang tidak sesuai aturan harus mendapatkan teguran sesuai prosedur. Jika peringatan tidak diindahkan, maka harus ada tindakan tegas,” tambahnya.(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.