LOMBOK TENGAH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kehadiran regulasi itu nantinya diharapkan bisa mendukung upaya perbaikan dan optimalisasi tata kelola aset-aset milik daerah yang saat ini dinilai masih belum maksimal. Banyaknya aset daerah yang menganggur serta dikelola dengan kurang baik menjadi dasar pemikiran lahirnya regulasi
“Proses penyusunan Ranperdanya sudah berjalan,” terang Ketua Komisi I DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi, kepada Suara NTB di kantornya beberapa hari lalu.
Dari laporan yang diterima pihaknya, saat ini total nilai aset milik Pemkab Loteng sudah atas Rp 3 triliun. Baik itu berupa aset tetap maupun aset bergerak. Hanya saja, keberadaan aset-aset tersebut belum bisa memberikan kontribusi yang maksimal bagi daerah. Terutama bagi pendapatan asli daerah. Padahal dengan nilai aset sebesar itu, seharusnya bisa memberikan kontribusi yang besar bagi PAD. “Tapi nyatakan tidak. Artinya, ada persoalan dalam hal tata kelola barang milik daerah kita,” sebutnya.
Dan, terbukti dari hasil monitoring yang dilakukan pihaknya banyak ditemukan aset daerah yang belum dikelola maksimal. Kalau pun sudah dikelola, belum bisa berkontribusi yang maksimal seperti yang diharapkan. Misalnya, balai benih baik pertanian maupun perikanan, kontribusinya ke daerah terbilang sangat minim. Masih jauh dari potensi yang seharusnya diberikan.
Kemudian ada pabrik tepung tapioka hingga Pasar Seni Sengkerang. Belum lagi eks Aerotel serta aset-aset daerah lainnya. “ Banyak kita temukan aset daerah ini tidak terkelola dengan baik. Sehingga belum bisa berkontribusi maksimal bagi pendapatan daerah,” ujarnya.
Persoalan-persoalan itulah yang coba diupayakan untuk diselesaikan melalui regulasi baru itu nantinya. Supaya tata kelola barang milik daerah bisa lebih baik lagi. Memang, sudah ada Perda yang mengatur tetap pengelolaan barang milik daerah. Namun dinilai sudah sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
“Ada memang perda soal barang milik daerah, tapi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pasal-pasalnya saja ada sekitar 70 pasal. Sementara kalau sesuai draf ranperda yang sedang didusun ini, pasalnya hingga 300 pasal yang mengatur semua aspek tentang tata kelola barang milik daerah,” imbuh Ketua DPD Partai NasDem Loteng ini.
Lebih lanjut Ahmad – sapaan akrab Ketua Fraksi Partai NasDem ini, selama proses penyusun draf ranperda tersebut pihaknya sudah cukup banyak mendapat masukkan dari berbagai pihaknya. Terakhirnya, Komisi I DPRD Loteng mengelat konsultasi dengan Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk mendapat masukan terhadap draf ranperda yang ada.
Kemudian di bulan Agustus mendatang akan digelar konsultasi publik dengan mengundang berbagai elemen terkait. Untuk mengkaji, membahas dan menyempurnakan draf yang ada. Sebelum nantinya diajukan untuk dibahas bersama dengan pemerintah daerah. “Target kita tahun ini ranperda ini sudah bisa dituntaskan pembahasanya dan disahkan,” pungkas Ahmad.(Dar)







