LOMBOK TENGAH – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Lombok Tengah (Loteng) resmi dikukuhkan pada 23 September 2025 lalu. Sejumlah nama pembesar daerah ini ikut menjadi pengurus lembaga yang ditetapkan secara resmi pada 2007 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 2007.
Beberapa pembesar tersebut di antaranya: Bupati Loteng, H Lalu Pathul Bahri, menjabat Ketua Dewan Pertimbangan, dan Lalu Ramdan selaku Ketua DPRD Loteng, menjabat Ketua Pelaksana.
Selain dua nama besar di atas, terdapat pula nama tokoh agama atau tuan guru, tokoh muda, dan pengurus ponpes ternama di daerah ini.
Lalu apa tugas BWI Loteng ke depan?
Sekretaris BWI Loteng, HM Muhson, menjelaskan sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI Loteng bertugas melakukan pembinaan terhadap nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta wakafnya.
”Nazir adalah orang atau badan hukum yang bertugas memelihara dan mengurus benda wakaf,” jelas Muhson dalam konprensi pers pengenalan BWI Loteng di Gedung DPRD Loteng, Kamis (2/10/2025).
Selanjutnya, mengelola dan mengembangkan benda-benda wakaf. Kemudian memberikan persetujuan atau izin benda wakaf, memberhentikan dan mengganti nazir, dan memberikan persetujuan atas penukaran benda wakaf.
”Terakhir; memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang perwakafan,” ujarnya.
Adapun potensi wakaf di Loteng, menurut Muhson sangat luas. Di Loteng jumlah masjid; 1.536, musala; 1.329, dan makam berjumlah 85. ”Ini semua tentu sangat membutuhkan hal-hal yang akan menjadi tugas dari BWI itu,” ucap Muhson.
Ketua Pelaksana BWI Loteng, Lalu Ramdan menambahkan, keberadaan BWI di Loteng perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, BWI juga akan segera melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan. ”Sehingga BWI ada dan kapanpun kami siap membantu proses pengelolaan wakaf di Loteng,” tutup Ramdan.
Berikut struktur pengurus BWI Loteng:
Dewan Pertimbangan; Ketua: Bupati Loteng, H Lalu Pathul Bahri; anggota: H Nasrullah, TGH Lalu Tamim Ali Akso.
Badan Pelaksana; Ketua: Lalu Ramdan; Wakil Ketua: H Hambali; Sekretaris: HM Muhson; Bendahara: H Junaidi.
Mereka akan disokong sejumlah divisi, di antaranya: Divisi Pembinaan Nazir, Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf, Divisi Humas, Divisi Kelembagaan dan Bantuan Hukum, dan Divisi Penelitian dan Pengembangan Wakaf.






