HUKRIM

Polres Loteng Pastikan Penanganan Lakalantas Polisi Vs Pelajar Sesuai Prosedur

KABARLOMBOK – Polres Lombok Tengah memastikan penanganan kasus Lakalantas oknum polisi dengan pelajar di Jalan Gajah Mada Kelurahan Leneng beberapa hari lalu sudah sesuai prosedur.

Kepada wartawan, Sabtu (10/05/2025), Kanit Laka Satlantas Polres Lombok Tengah, IPDA. Sasmita Adika Candra, menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bertindak cepat dengan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat olah TKP diketahui bahwa Lakalantas tersebut melibatkan empat orang. Dua polisi dan dua orang pelajar yang diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ia menuturkan, setibanya di TKP, personel Satlantas Polres Lombok Tengah hanya menemukan kendaraan jenis PCX, N-Max, Scopy dan satu unit sepeda listrik.

Sementara para pihak yang terlibat Lakalantas sudah dibawa ke RSCM oleh warga setempat. Yang mana, dua orang pelajar dan satu orang polisi mengalami luka lecet, sedangkan satu polisi lainnya patah tangan.

Akibat luka yang cukup parah, para korban termasuk polisi tidak bisa berbuat apa apa. Dengan demikian tidak benar jika polisi disebut sengaja mengabaikan apalagi kabur meninggalkan para korban lainnya sebagaima pemberitaan di media massa.

“Bagaimana anggota kami mau menolong, sedangkan untuk megurus dirinya saja tidak bisa,” jelas Andika.

Adapun penyitaan kendaraan yang terlibat, menurutnya memang wajib dilakukan. Saat ini motor maupun sepeda listrik korban sudah diamankan.

” Jangan khawatir. Kalau semuanya sudah tuntas dan keduabelah pihak berdamai, kendaraan pasti kami keluarkan,” janjinya.

Terkait kasus ini, pihaknya tengah meminta keterangan para pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi yang berada di TKP. Selain itu pihaknya juga telah bersurat ke RSCM untuk meminta CCTV saat kejadian.

Andika menegaskan, penindakan termasuk penyitaan kendaraan bukan untuk menghukum atau menyalagkan pihak-pihak tertentu, melainkan semata mata untuk memperjelas kejadian yang sebenarnya.

Selain merupakan tugas dan tanggungjawab kepolisian, tindakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian juga semata mata untuk kebaikan para korban. Kejelasan status hukum kata Andika akan memudahkan para pihak untuk mengurus hak-hak mereka sebagai pengendara, salah satunya sebagai dasar pengajuan klaim asuransi.

” Syarat mendapatkan asuransi kan harus ada laporan polisi,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya mengimbau mastarakat khususnya keluarga para korban agar tetap berfikir positif dan bisa menyerap setiap informasi dengan arif dan bijaksana.

” Informasi yang keliru seringkali membuat kita berfikir negatif. Yakinkan apa yang kami lakukan ini untuk kebaikan bersama, jadi jangan yang aneh aneh lah,” kata Andika.

Sementara itu salah seorang keluarga korban, Muhanan, S.H menyambut baik langkah hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Pihaknya berharap penanganan kasus ini benar-benar dilakukan secara profesional, sehingga bisa memberikan keadilan bagi semua pihak.

” Awalnya kami mau bersurat ke Provam Polda NTB. Tapi sudahlah, kita biarkan semuanya berproses dulu. Intinya kami hanya berhatqp penanganannya dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, itu saja,” pungkasnya. (Dar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button