KABARLOMBOK – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Tengah, Lalu Rusdi, mengingatkan bahaya rokok Ilegal.
Kepada wartawan, Kamis (24/07/2025), Lalu Rusdi menjelaskan, sesuai ketentuan, setiap merek atau jenis rokok harus mengantongi izin edar dari BPOM. Sebelum diedarkan ke masyarakat, takaran nikotin, tar dan bahan lain yang terkandung di dalamnya harus sesuai standar yang telah ditentukan. Namun beda halnya dengan rokok Ilegal yang tidak pernah diuji, wehingga tidak menutup kemungkinan di dalamnya mengandung bahan-bahan berbahaya.
Ia menjelaskan, selama tahun 2025 ini pihaknya bersama Kantor Bea dan Cukai Mataram telah menyita 31 ribu batang rokok Ilegal. Yang mana peredaran paling banyak dijumpai di wilayah pedesaan. Harga yang murah serta keuntungan yang menggiurkan kata Lalu Rusdi membuat rokok Ilegal laris manis.
Selain penindakan, sosialisasi bahaya rokok Ilegal juga rutin dilakukan. Setiap hari personel Satpol PP diterjunkan melakukan imabaun ke masyarakat. Begitu juga baliho atau selebaran telah disebar di sejumlah titik di Lombok Tengah.
Tidak sampai disitu, pihaknya juga intens berkoordinasi dengan Satpol PP di Kepulauan Riau dan Batam yang diduga merupakan daerah produksi atau jalur masuk rokok Ilegal. Hanya saja kewenangan yang terbatas membuat Satpol PP tidak bisa menjangkau peredaran rokok Ilegal tersebut lebih jauh.
” Kesulitan kami karena pbriknya di luar pulau Lombok. Kami tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan yang terbatas. Sejauh ini masih sebatas koordinasi saja. Yang jelas persoalan ini tanggungjawab kita bersama,” pungkasnya. (Dar)