HUKRIM

Kasus TPPO Dipertanyakan, Polres Loteng Angkat Tangan

KABARLOMBOK – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap Polres Lombok Tengah akhir tahun 2024 lalu, mulai dipertanyakan.

Selain penanganan yang dianggap lamban, para tersangka diduga tidak ditahan. Sebagian pihak menduga kasus tersebut sudah dihentikan.

Namun Polres Lombok Tengah melalui Kasi Humas Iptu.Brata Kusnadi, membantah hal tersebut.

Kepada wartawan beberapa hari lalu, Brata menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah tanggal 25 Februari 2025. Berikut juga dengan alat bukti maupun tersangka, sudah sepenuhnya menjadi tanggunguawab pihak kejaksaan. Sehingga kalaupun tersangka ditahan atau ditangguhkan, merupakan ranah kejaksaan.

” Polisi sudah selesai, sekarang ranahnya jaksa,” jelas Brata.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Lombok Tengah yang coba dikonfirmasi belum memberikan tanggapan apapun terkait hal tersebut.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Bulan November 2024 Polres Lombok Tengah menetapkan dan menahan dua tersangka kasus TPPO yakni AR (54) dan BN (49).

Keduanya diduga menggunakan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri untuk menjebak korban mereka. Korban bahkan diminta membayar uang sebesar Rp7 juta untuk mengurus administrasi seperti paspor dan tiket penerbangan. Namun, setelah diberangkatkan ke luar negeri, korban gagal lolos tes kesehatan di penampungan dan langsung dipulangkan ke Indonesia. (Dar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button