KABARLOMBOK – Kasat Reskrim polres lombok tengah Luk luk Il Maqnun dilaporkan ke Wassidik Polda NTB. Luk-luk dilaporkan karena diduga melanggar aturan dalam menyelidiki kasus yang ditanganinya.
M. Syarifudin SH.,MH. Selaku kuasa hukum dari MT, menyampaikan bahwa kliennya merasa apa yang dilakukan oleh penyidik tersebut tidak relevan dan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang ada.
“Jadi kami melapor karena kami merasa apa yang dilakukan penyidik dan Kasat Reskrim Lombok Tengah yang menurunkan tim Buser untuk menjemput paksa klien kami adalah tindakan kriminalisasi karena tidak ada dalam KUHAP tipiring dapat dijemput paksa” jelas M Syarifudin.
Awal mula kasus tersebut menurut Advokad muda tersebut adalah ketika kliennya dilaporkan dalam kasus dugaan pengancaman, namun kemudian ditersangkakan dengan kasus yang berbeda yaitu penggeregahan tanah.
“Awalnya undangan klarifikasi pengancaman sebanyak tiga kali panggilan lalu muncul penetapan tersangka dengan dugaan tindak pidana ringan, hal ini sangat tidak masuk akal dan ini merupakan manipulasi terhadap suatu perkara tidak ada kejelasan dari satu perkara dengan perkara lainnya bahwa dijadikan satu utuk bisa menggiring klien kami bahwa seolah olah melakukan tindak pidana” jelas Syarif.
Terkait hal itu Syarif meminta Wassidik Polda NTB untuk dapat memberikan sebuah kejelasan tentang suatu pekara apakah ini sebuah rekayasa atau memang benar murni tindak pidana, Syarif mengatakan sampai saat ini masih menunggu panggilan dari Wassidik untuk melakukan pemeriksaan, karena selaku pelapor sudah menyiapkan segala bukti dan juga saksi-saksi atas tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian terkait Kasat Polres Lombok Tengah.
Syarif melaporkan Kasat Reskrim Polres Loteng dan jajarannya dengan maksud agar tidak ada lagi kriminalisasi yang terjadi seperti kliennya, dan membantu Kapolres Lombok Tengah dalam membersihkan nama Institusinya.
“Ini untuk membantu Kapolres juga agar membersihkan nama institusinya agar masyarakat dapat percaya lagi pada Kepolisian, mengingat begitu buruknya image Kepolisian Polres Loteng di mata masyarakat” lanjutnya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto yang dimintai keterangan lewat Whatsapp menjawab singkat ketika dikonfirmasi media ini.
“Ok kita cek dulu ya” jawabnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Lukluk Il Maqnun yang dimintai keterangannya belum memberikan jawaban. (Yan)





