KABARLOMBOK – Perang melawan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah terus digaungkan.
Dalam operasi gabungan yang intensif selama dua hari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Bea Cukai dan Polri berhasil menyita puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menekan kerugian pendapatan dan menjaga ketertiban umum.
Kepala Bidang KUKM, Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum Pol PP Lombok Tengah, H. Ayuda, menjelaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal ini menyasar enam kecamatan strategis di Lombok Tengah.
“Operasi ini kami laksanakan pada tanggal 26 dan 27 Agustus dengan menyasar sejumlah wilayah yang terindikasi kuat menjadi tempat peredaran rokok ilegal,” ujar Ayuda beberapa waktu lalu.
Sementara itu, di Kecamatan Praya Tengah, tim menemukan jumlah terbesar, yakni 14.360 batang rokok ilegal.
Secara keseluruhan, total rokok ilegal yang disita pada hari pertama mencapai 23.420 batang.
Ayuda menambahkan, operasi kemudian dilanjutkan pada hari kedua, 27 Agustus 2025, dengan menyasar tiga kecamatan lainnya.
Di Kecamatan Kopang, petugas mengamankan 1.860 batang rokok ilegal. Di Kecamatan Praya Barat, 6.080 batang rokok ilegal berhasil disita, dan di Kecamatan Batu Kliang Utara, 7.320 batang rokok tanpa pita cukai juga diamankan. Jumlah total sitaan pada hari kedua mencapai 15.260 batang.
“Jika ditotal dari dua hari operasi ini, kami berhasil mengamankan 38.680 batang rokok ilegal. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran barang ilegal yang sangat merugikan negara dan daerah,” tegas Ayuda.
Operasi gabungan ini melibatkan puluhan personel dari berbagai instansi. Sebanyak 12 personel dari Bea Cukai, 12 personel dari Polri, dan 36 personel dari Satpol PP bersinergi dalam pelaksanaan operasi ini.
Sinergi ini menunjukkan kolaborasi yang kuat antarinstansi dalam upaya penegakan hukum di wilayah Lombok Tengah.
H. Ayuda menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan. “Kami akan terus menggempur peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah. Keberadaan rokok ilegal ini merugikan pendapatan daerah dan juga melanggar hukum,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak menjual rokok ilegal.
“Kami minta masyarakat agar tidak lagi menjual rokok ilegal. Selain melanggar aturan, rokok ini juga tidak terjamin kualitasnya. Mari bersama-sama kita dukung upaya pemerintah dalam menjaga pendapatan daerah dan ketertiban umum,” tutup Ayuda.
Pada hari pertama, 26 Agustus 2025, tim gabungan fokus menyisir tiga kecamatan. Di Kecamatan Praya, petugas berhasil mengamankan 6.660 batang rokok ilegal.
Operasi berlanjut ke Kecamatan Praya Timur, di mana 2.400 batang rokok tanpa cukai juga berhasil disita. (Dar)





