KABARLOMBOK – Penandatanganan fakta integritas antara DPRD Kabupaten Lombok Tengah sebagai tindaklanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat beberapa catatan dan tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR) NTB yang ikut memberikan masukan dan tanggapannya terkait kerjasama tersebut sebagai berikut.
Perlu ditegaskan bahwa:
1. Pakta integritas adalah kewajiban kelembagaan DPRD, bukan hanya urusan individu anggota. Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh anggota menandatangani atau minimal mengadministrasikan dokumen pakta integritas tersebut.
2. Bagi anggota DPRD yang telah meninggal dunia, tentu tidak dapat menandatangani. Namun, hal ini wajib dilengkapi dengan dokumen administrasi berupa akta kematian atau surat keterangan resmi dari Sekretariat DPRD sebagai bagian dari laporan pemenuhan MCP
3. Bagi anggota DPRD yang telah berstatus inkrah dalam perkara hukum, maka proses pemberhentian harus segera dilakukan sesuai aturan perundang-undangan. Apabila sudah diberhentikan melalui SK Gubernur atas usulan partai politik pengusung, maka anggota pengganti antar waktu (PAW) yang berkewajiban menandatangani pakta integritas tersebut.
4. Penolakan atau kelalaian DPRD Lombok Tengah dalam menandatangani pakta integritas tidak dapat dibenarkan, karena akan berdampak langsung pada rendahnya penilaian MCP KPK dan dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap upaya nasional pemberantasan korupsi.
Dengan demikian, LI TIPIKOR NTB menekankan tidak ada alasan bagi DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk menghindari kewajiban ini. Pimpinan DPRD bersama Sekretariat DPRD harus segera melaksanakan tugas kelembagaan tersebut demi menjaga marwah integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Apabila hal ini tetap diabaikan, LI TIPIKOR NTB akan mengambil langkah hukum dan melaporkannya ke KPK serta aparat penegak hukum lainnya sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Lombok, 10 September 2025
Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR) NTB





